SMAN 1 Cibadak

Vidya Dharma Anoraga

Oleh : Jasmansyah, M.Pd

Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI no 3 tahun 2017 tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bahwa Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Selain itu, UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Ujian Nasional adalah rangkaian proses akademik peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran dalam satuan pendidikan, untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan persyaratan kelulusan.

Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2017 dilasakanan dengan dua type, Ujian berbasis kertas (Paper-Pen Testing) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Testing). Penerapakan UN dengan paper-pen testing sudah diterapkan pemerintah sejak UN pertama kali digelar. Sedangkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2015 kepada beberapa sekolah model di Indonesia. Menurut  Mendikbud RI, Muhajir Efendi tahun lalu UNBK diterapkan pada 4.000 sekolah, sedangkan tahun 2016/2017 diterapkan pada 1.200 sekolah se Indonesia. Dan pada tahun 2018 mendatang pemerintah bermaksud menerapkan UNBK pada hampir seluruh SMA/SMK atau sekitar 90% sekolah di seluruh Indonesia (http://surabaya.tribunnews.com)

Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diapresiasi positif oleh berbagai kalangan. Mendikbud menyimpulkan bahwa UNBK dapat mengurangi resiko kecurangan yang sering terjadi selama UN berlangsung. Selain itu, UNBK dapat mengurangi konsumsi kertas berlebihan yang berdampak secara tidak langsung pada lingkungan. Kemendikbud merinci ada beberapa keutamaan pelaksanaan UNBK : Pertama, UNBK meminimalisir kemungkinan naskah soal datang terlambat, tertukar atau salah cetak. Kedua, proses penilaian dan pengumpulan soal jadi lebih mudah. Ketiga, UN memungkinkan untuk dilakukan beberapa kali dalam setahun, sehingga siswa lebih singkat menunggu UN berikutnya. Dan yang terakhir, hasil ujian nasional dapat diumumkan jauh lebih cepat, sehingga siswa dapat memiliki banyak waktu, untuk mempersiapkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (http://nasional.news.viva.co.id, 01/04/2017)

Berdasarkan kajian kemendikbud, pelaksanaan UNBK dapat mendorong terwujudnya efektifitas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan UN. Selain itu, dalam evaluasi UNBK tahun 2015, tingkat kecurangan UNBK adalah nol. Sementara tingkat kecurangan yang bervariasi ditemukan pada ujian nasional berbasis pensil dan kertas. (Prof. Nizam, Kepala Pusat Penilaian dan Pendidikan Kemendikbud RI). Data tersebut semakin meyakin semua pihak bahwa pelaksanaan UNBK dapat menjadi salah satu solusi yang dapat mengurangi berbagai resiko yang sering ditemukan selama proses UN berlangsung.

Berdasarkan data diatas dapat dikatakan bahwa pelaksanaan UNBK memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan PBT (paper-pen testing). Karena selain meminimalisir kecurangan yang selama ini menjadi masalah klasik dalam setiap pelaksanaan UN, UNBK dianggap lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaannya. Pada pelaksanaan Ujian berbasis kertas pensil, jumlah petugas yang dibutuhkan sejak pembuatan, percetakan, penggandaan, distribusi soal sampai pelaksanaan ujian sangat banyak. Hal ini berdampak terhadap anggaran yang dibutuhkan panitia di semua tingkatan sangat besar. Untuk tingkat sekolah, pelaksanaan UNBK sangat meringankan beban kerja guru dan sekolah. Hal tersebut terlihat dari jumlah pengawas yang hanya 3 – 5 orang per sekolah yang berdampak secara ekonomis terhadap pengeluaran biaya.

Walaupun pelaksanaan UNBK memiliki banyak keuntungan, namun ada beberapa kekurangan/kelemahan dalam pelaksanaan UNBK yang harus terus dievaluasi dan dibenahi. 1) UN berbasis kertas selesai lebih dahulu daripada UN berbasis komputer. Jadi, bisa saja soal UN PBT bocor ke tangan para peserta UN berbasis komputer, apalagi soal keduanya nyaris sama (walaupun ada tipe yang bebeda); 2) Pelaksanaan UNBK yang dilaksanakan secara bergelombang pada setiap sekolah disesuaikan dengan jumlah komputer dan peserta ujian. Hal ini memicu terjadinya kebocoran soal dari rekannya yang sudah selesai mengerjakan ujian pada sesi sebelumnya; 3) UNBK yang dilaksanakan dalam tiga sesi bisa saja tidak cocok dengan siswa. Misalnya, ada siswa yang bisa berpikir lebih baik pada pagi hari ketimbang siang hari dan ada siswa lain yang kurang bisa berpikir di pagi hari karena ngantuk, dll.; 4) Banyak sekolah yang terpaksa harus “berhutang” untuk pengadaan fasilitas komputer dan perangkat lainnya, pemasangan jaringan internet dan listrik. Hal ini tentu tidak sehat dalam penyelenggaraan pendidikan. 5) Ketersediaan jaringan internet antara satu tempat dengan tempat lain menjadi salah satu kendala yang wajib dipertimbangkan dalam penentuan sekolah pelaksana UNBK 6) UNBK menimbulkan kecemburan soaial antar guru yang diberikan tugas mengawas UNBK dengan yang tidak, karena jumlah pengawas yang jauh berkurang dari pengawas ujian berbasis kertas dan pencil (PBT) tahun-tahun sebelumnya; 7) Memungkinkan terjadinya hacking terhadap website atau sistem oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dalam pelaksanaan UNBK.

Dari pemaparan plus dan minus pelaksanaan UNBK tersebut, penulis memberikan beberapa alternatif solusi : 1) Pemerintah harus melakukan sosialisasi lebih intens pada sekolah pelaksana UNBK, agar pihak sekolah dapat menyiapkan diri lebih awal; 2) Pemerintah hendaknya menyediakan atau membantu pengadaan fasilitas komputer dan fasilitas lainnya untuk meringankan beban sekolah dalam menyediakan fasilitas UNBK; 3) Penyediaan jaringan internet dan listrik yang mamadai menjadi tanggungjawab pemerintah yang harus disiapkan dan diselesaikan sebelum UNBK dilaksanakan; 4) Varian soal yang disiapkan harus lebih banyak untuk menghindari kebocoran soal yang dilakukan oleh peserta ujian yang sudah selesai mengikuti ujian, maupun peserta ujian berbasis kertas dan pensil (PBT); 5) Proteksi dalam sistem / program harus dilakukan secara berlapis dengan melibatkan kementerian terkait guna menghindari pencurian data (hacker); 5) Pihak sekolah hendaknya punya skema dalam menentukan pengawas UNBK yang disepakati bersama oleh komunitas sekolah, untuk menghindari gejolak antar guru. Selamat ber-UNBK!

)* Penulis adalah Guru SMAN 1 Cibadak Kab. Sukabumi, Ketua IGI Kab. Sukabumi, Ketua MGMP Bhs. Inggris SMA Kab. Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post terkait

PLS 2023

Promansa 1444 H

Selamat Menunaikan Puasa 1444 H